Pelajaran TIK Menjadi BK TIK Pada Implementasi K-13


Pada awalnya pelajaran TIK hanya sebagai pelajaran ekstra kurikuler untuk melatih siswa dalam menggunakan komputer untuk keperluan sehari-hari sebagai penunjang pembelajaran. Kemudian lambat laun dimasukkan kedalam matapelajaran intrakurikuler menjadi pelajaran TIK. Tenaga Guru pengajar TIK pun direkrut dan disejajarkan dengan guru mata pelajaran yang lain.
Bahkan sejak tahun 2006 guru TIK diakui secara nasional melalui ujian sertifikasi guru. Sejalan dengan perkembangan kurikulum pendidikan nasional, pada akhir tahun 2012 disosialisasikanlah kurikulum 2013 atau lebih dikenal dengan K-13. Di dalam K-13 matapelajaran TIK salah satu mapel yang tidak tercantum di dalamnya (khususnya ditingkat SMP dan SMA). Ini yang menjadikan pro dan kontra, bahkan dari pihak kemdikbud sendiri tidak memberikan jalan keluar yang memuaskan untuk para pendidik Mapel TIK yang jam ngajarnya tereliminasi. Dampak ini berpengaruh juga pada tunjangan TPP guru TIK tidak cair jika sekolah yang bersangkutan telah menerapkan K-13. Sedangkan dampak lain adalah semangat mengajar guru TIK semakin terdegradasi karena terancam kehilangan jam ngajar.

Selanjutnya meskipun ditentang, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) tetap menghapus mata pelajaran Teknologi Informasi dan Komunikasi (mapel TIK) mulai tahun ajaran (TA) 2014/2015. Guru TIK tidak lagi mengajar di kelas, tetapi menjadi guru penyuluh atau bimbingan konseling bidang TIK.
Kepastian penghapusan guru TIK ini disampaikan langsung Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh di Jakarta, kemarin. Kebijakan penghapusan mapel itu tentu akan berdampak langsung kepada 7.000 guru TIK yang sudah mengajar saat ini. Selain itu juga ada ribuan mahasiswa calon guru TIK yang masih menjalankan studi.
Dia mengatakan, penghapusan mapel TIK merupakan konsekuensi dari implementasi Kurikulum 2013. Meskipun sudah tidak ada lagi mata pelajaran TIK, Nuh menjamin hak-hak dasar para guru TIK tetap diberikan seperti gaji dan tunjangan profesi atau lainnya. Nuh menjelaskan, sejumlah alasan terkait penghapusan mata pelajaran TIK itu.
“Implementasi kurikulum baru ini tidak melaksanakan pembelajaran berdasarkan sumber daya yang ada,” katanya.
Sehingga meskipun saat ini sudah banyak guru bidang TIK, Nuh tetap menghapus mapel TIK. Dia menegaskan, tidak akan membebani siswa di luar kompetensi yang harus dimiliki.
“Kita sudah urai, sejatinya kompetensi siswa SD itu apa saja. Jadi tidak dilebih-lebihkan dan malah membebani siswa,” paparnya.
Kemendikbud selama ini berkeyakinan bahwa TIK itu tidak perlu diajarkan secara khusus dalam mapel tertentu. Tetapi kemampuan TIK bisa diimplementasikan dalam kegiatan belajar mengajar.
Nuh menuturkan, Kemendikbud sudah menyiapkan strategi untuk mengatasi dampak penghapusan mapel TIK itu. Aturan baru tentang guru TIK ini akan tertuang dalam Permendikbud. Saat ini, Permendikbud tentang guru TIK itu masih dalam bentuk draf.
“Guru TIK bisa pindah menjadi guru mapel lain yang terkait. Tetapi tetap harus melalui pelatihan atau pendidikan tambahan,” katanya.
Sehingga guru TIK yang migrasi ke mapel lain itu bisa mendapatkan sertifikat profesi sesuai mapel baru. Alternatif lainnya adalah, Nuh mengusulkan guru-guru TIK itu bekerja seperti guru bimbingan konseling.
Selama ini guru bimbingan konseling bekerja untuk memberikan pendampingan psikologi dan bimbingan kelakuan sisiwa. Nah guru TIK yang nanti bermetamorfosis menjadi guru bimbingan konseling, tugas utamanya adalah pendampingan.
Mereka akan mendampingi para guru dan siswa yang kesulitan untuk urusan TIK. Meskipun berstatus sebagai guru bimbingan konseling bidang TIK, mereka tetap berhak mendapatkan tunjangan profesi.
Syaratnya harus bisa mengejar beban kerja minimal membimbing 150-250 peserta didik per tahun, dalam satu atau lebih satuan pendidikan. 
untuk selanjutnya juknis BK TIK dapat di download disini 
*dikutip dari berbagai sumber

1 komentar:

Posting Komentar

Disdik Kabupaten Bungo Gelar PPDB Online


Sebagai upaya untuk mewujudkan peneriman PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru ) yang adil dan transparan, serta melakukan pemerataan terhadap penerimaan siswa baru tersebut DInas Pendidikan Kabupaten Bungo pada tahun ini mulai menerapkan PPDB secara online. Program baru yang diterapkan pada tanggal 29 Juni 2015 diharapkan mampu memberikan kesempatan kepada masing-masing siswa di Kabupaten Bungo untuk memilih sekolah yangmereka kehendaki, dengan nilai dan prestasi yang mereka miliki. 
Selain itu program ini juga diharapkan mampu memberikan rasa keadilan, dan menghilangkan budaya negatif yang terus menjamur dalam dunia PPDB. Adapun Persyaratan dalam PPDB Online tersebut diantaranya, untuk calon peserta didik baru yang mendaftar ke tingkat SMP harus memiliki umur maksimal 18 tahun pada tanggal 22 Juni 2015, selanjutnya peserta di wajibkan mengisi formulir pendaftaran, menunjukan identitas asli, menyertakan satu lembar foto copy ijasah yang dilegalisir, menyertakan DKHUS / N asli atau surat keterangan penganti DKHUS /M, menyerhkan dokumen sah/ dokumen prestasi akademik/ non akademik asli bagi yang memiliki, menyertakan pas photo 3x4 sebanyak dua lembar, dan masing-masing berkas dimasukan ke dalam map warna merah.
sementara itu untuk persyaratan calon peserta didik baru yang mendaftar tingkat SMA sasaran PPDB Online yang memenuhi persyaratan sebagi berikut, usia peserta pendaftaran maksimal 21 tahun pada tanggal 21 Juni 2015, peserta mengisi formulir yang sudah disediakan, menunjukkan ijasah asli SMP/MTs atau surat keterangan lulus, menyertakan satu lembar fotocopi ijasah yang ditelah dilegalisir, menyerahkan dokumen sah/dokumen prestasi akademik/non akademik asli bagi yang memiliki, menyerahkan SHUN asli atau serta keterangan penganti SHUN, selanjutkan peserta harus menyerahkan Kartu keluarga domisi calon peserta didik menyerahkan pas foto 3x4 sebanyak dua lembar, dan seluruh berkas tersebut dimasukan dalam map warna biru. Sedangkan untuk peserta didik baru yang asal dari luar rayon dan litas rayon , harus menambahkan surat pindah rayon yang dikeluarkan oleh dinas Kabupaten asal, menyerahkan surat lintas rayon yang dikeluarkan kepada sekolah asal didik, kartu keluarga domisili calon peserta didik.
Kemudian untuk waktu pendaftaran dan seleksi PPDB online tersebut dilaksanakan pada tanggal 29 Juni hingga tanggal 4 Juli 2015, pada pukul 08.00 wib hingga pukul 2.00 wib. Sementara itu untuk pengumuman hasil seleksi peserta didik di umumkan pada tanggal 6 Juli 2015 melalui website PPDB online dengan alamat bungo. ppdb.kemendikbud.go.id. Sedangkan tatacara pendaftaran PPDB Online yaitu, pendasftaran mendaftar disalah satu SMP/SMA yang menjadi sasaran PPDB online dangan mengisi formulir yang telah disediakan oleh panitia disatuan pendidikan peserta PPDB online, selanjutnya panitia atau operator mendaftarkan calon peserta didik sesuai formulir melalui aplikasi pendaftaran online, setiap pendaftaran yang memenuhi persyarakatan akan menerima tanda bukti pendaftaran yang harus di tandatanggani  oleh pendaftar yang bersangkutan dan panitian disatuan pendidikan tersebut.

0 komentar:

Posting Komentar