Pada awalnya pelajaran TIK hanya sebagai pelajaran ekstra
kurikuler untuk melatih siswa dalam menggunakan komputer untuk keperluan
sehari-hari sebagai penunjang pembelajaran. Kemudian lambat laun dimasukkan
kedalam matapelajaran intrakurikuler menjadi pelajaran TIK. Tenaga Guru
pengajar TIK pun direkrut dan disejajarkan dengan guru mata pelajaran yang
lain.
Bahkan sejak tahun 2006 guru TIK diakui secara nasional melalui
ujian sertifikasi guru. Sejalan
dengan perkembangan kurikulum pendidikan nasional, pada akhir tahun 2012
disosialisasikanlah kurikulum 2013 atau lebih dikenal dengan K-13. Di dalam
K-13 matapelajaran TIK salah satu mapel yang tidak tercantum di dalamnya
(khususnya ditingkat SMP dan SMA). Ini yang menjadikan pro dan kontra, bahkan
dari pihak kemdikbud sendiri tidak memberikan jalan keluar yang memuaskan untuk
para pendidik Mapel TIK yang jam ngajarnya tereliminasi. Dampak ini berpengaruh
juga pada tunjangan TPP guru TIK tidak cair jika sekolah yang bersangkutan
telah menerapkan K-13. Sedangkan dampak lain adalah semangat mengajar guru TIK
semakin terdegradasi karena terancam kehilangan jam ngajar.
Selanjutnya meskipun
ditentang, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) tetap menghapus
mata pelajaran Teknologi Informasi dan Komunikasi (mapel TIK) mulai tahun
ajaran (TA) 2014/2015. Guru TIK tidak lagi mengajar di kelas, tetapi menjadi
guru penyuluh atau bimbingan konseling bidang TIK.
Kepastian penghapusan guru TIK
ini disampaikan langsung Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad
Nuh di Jakarta, kemarin. Kebijakan penghapusan mapel itu tentu akan berdampak
langsung kepada 7.000 guru TIK yang sudah mengajar saat ini. Selain itu juga
ada ribuan mahasiswa calon guru TIK yang masih menjalankan studi.
Dia mengatakan, penghapusan
mapel TIK merupakan konsekuensi dari implementasi Kurikulum 2013. Meskipun
sudah tidak ada lagi mata pelajaran TIK, Nuh menjamin hak-hak dasar para guru
TIK tetap diberikan seperti gaji dan tunjangan profesi atau lainnya. Nuh
menjelaskan, sejumlah alasan terkait penghapusan mata pelajaran TIK itu.
“Implementasi kurikulum baru
ini tidak melaksanakan pembelajaran berdasarkan sumber daya yang ada,” katanya.
Sehingga meskipun saat ini
sudah banyak guru bidang TIK, Nuh tetap menghapus mapel TIK. Dia menegaskan,
tidak akan membebani siswa di luar kompetensi yang harus dimiliki.
“Kita sudah urai, sejatinya
kompetensi siswa SD itu apa saja. Jadi tidak dilebih-lebihkan dan malah
membebani siswa,” paparnya.
Kemendikbud selama ini
berkeyakinan bahwa TIK itu tidak perlu diajarkan secara khusus dalam mapel
tertentu. Tetapi kemampuan TIK bisa diimplementasikan dalam kegiatan belajar
mengajar.
Nuh menuturkan, Kemendikbud
sudah menyiapkan strategi untuk mengatasi dampak penghapusan mapel TIK itu.
Aturan baru tentang guru TIK ini akan tertuang dalam Permendikbud. Saat ini,
Permendikbud tentang guru TIK itu masih dalam bentuk draf.
“Guru TIK bisa pindah menjadi
guru mapel lain yang terkait. Tetapi tetap harus melalui pelatihan atau
pendidikan tambahan,” katanya.
Sehingga guru TIK yang migrasi
ke mapel lain itu bisa mendapatkan sertifikat profesi sesuai mapel baru.
Alternatif lainnya adalah, Nuh mengusulkan guru-guru TIK itu bekerja seperti
guru bimbingan konseling.
Selama ini guru bimbingan
konseling bekerja untuk memberikan pendampingan psikologi dan bimbingan
kelakuan sisiwa. Nah guru TIK yang nanti bermetamorfosis menjadi guru bimbingan
konseling, tugas utamanya adalah pendampingan.
Mereka akan mendampingi para
guru dan siswa yang kesulitan untuk urusan TIK. Meskipun berstatus sebagai guru
bimbingan konseling bidang TIK, mereka tetap berhak mendapatkan tunjangan
profesi.
Syaratnya harus bisa mengejar
beban kerja minimal membimbing 150-250 peserta didik per tahun, dalam satu atau
lebih satuan pendidikan.
untuk selanjutnya juknis BK TIK dapat di download disini
*dikutip dari berbagai sumber